Perusahaan Tesla Memberi Gaji Elon Musk Rp 907 T atau US$ 56 Miliar
Dilansir dari Detik.com, Pemegang saham Tesla telah menyetujui paket gaji CEO Elon Musk senilai US$ 56 miliar atau sekitar Rp 907,2 triliun (kurs Rp 16.200). Keputusan ini diambil dalam pertemuan pemegang saham tahunan di Austin, Texas, Amerika Serikat (AS).
Proposal gaji Elon Musk tersebut akhirnya disetujui meskipun sempat ada penolakan dari beberapa investor institusional besar dan perusahaan proksi.
Dilansir dari Reuters, Jumat (14/6/2024), persetujuan tersebut menegaskan dukungan bagi Elon Musk dari basis-basis investor ritel Tesla, yang umumnya memang banyak yang merupakan penggemar berat miliarder lincah tersebut
Baca Juga : HarmonyOS Merajai Pasar Di China Menjatuhkan Apple iOS
Pemindahan Markas Besar Ke Texas
Dalam pertemuan dengan pemegang saham yang dilakukan untuk kedua kalinya itu, Elon Musk menyatakan dirinya adalah orang yang sangat optimistis.
“Jika saya tidak optimis, pabrik ini tidak akan ada, dan pabrik ini tidak akan ada. Tetapi pada akhirnya saya berhasil. Itu yang penting,” beber Elon Musk.
Pemegang saham juga menyetujui proposal untuk memindahkan markas besar perusahaan ke Texas dari Delaware. Mereka juga menyetujui proposal lain termasuk pemilihan kembali dua anggota dewan Kimbal Musk dan James Murdoch.
Namun persetujuan tersebut masih belum menyelesaikan gugatan sebelumnya mengenai paket pembayaran gaji yang diajukan ke Pengadilan Delaware. Sebelumnya, Hakim membatalkan paket pembayaran gaji Elon Musk pada bulan Januari.
Musk mungkin juga akan menghadapi tuntutan hukum baru atas paket pembayaran gaji yang disetujui di Austin kali ini.
Hakim Delaware masih perlu memeriksa pemungutan suara dari pemegang saham di Austin dan meminta Tesla untuk membuktikan bahwa proses tersebut tidak dipaksa atau dipengaruhi secara tidak patut oleh Musk